rss
twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Pages

Halaqoh Hukum Salam Sesudah Berbicara


SALAM
A. Latar Belakang
Satu dari sekian banyak hak sesama muslim adalah menyampaikan salam. Salam adalah sebuah ucapan yang mana mengandung kebaikan di dalamnya, mendatangkan kecintaan dan melapangkan dada (membuat tenang) bagi seorang muslim yang mendengarnya. Betapa banyak orang yang mengucapkan salam kepada saudaranya entah itu secara langsung atau lewat telepon atau surat atau SMS hingga mereka saling mencintai, saling mengasihi dan saling berkasih sayang. Mereka berbuat demikian hanya karena ikhlas kepada Alloh ta’ala dan mempunyai tujuan yang baik yaitu untuk mendoakan saudaranya. Contohnya seperti salam yang telah kita kenal yaitu “Assalamu’alaikum warrohmatullohi wa barakatuh” atau yang artinya salam sejahtera bagi anda sekalian dan semoga Alloh merahmati dan memberkahi atasnya. Sungguh indah ucapan salam ini, tiada salam yang indah yang pantas diucapkan melainkan salam ini dan akan menjadi lebih indah jika salam ini selalu tersebar dan diucapkan ketika anda bertemu dengan saudara seagama anda entah itu di kampus atau di masjid atau di rumah atau di tempat-tempat lain yang anda boleh untuk memulai salam.
B. Rumusan Masalah
a. apa saja ucapan salam?
b. bagaimana etika dalam memberi salam?
c. bagaimana hukum salam sesudah berbicara?
d. kapan dimakhruhkan memberi salam?
C. Tujuan Masalah
a. mengetahui ucapan-ucapan salam b. mengetahui etika dalam memberi salam
c. mengetahui hukum salam sesudah berbicara
d. mengetahui situasi yang dimakhruhkan dalam memberi salam

BAB II
PEMBAHASAN
A. Ucapan-Ucapan Salam
Ucapan salam yang lengkap adalah "Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh" yang artinya "semoga seluruh keselamatan, rahmat dan berkah Allah dilimpahkan kepada kalian". Ucapan salam ini sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW ketika beliau tengah bersama isterinya, ‘Aisyah RA, beliau bersabda:"Ini Jibril mengucapkan salam kepada kamu". Maka ‘Aisyah RA menjawab:"Wa ‘alaihissalaam warahmatullaahiwabarakaatuh"(HR. Bukhori dan Muslim)
Idealnya seorang Muslim mengucapkan salam dengan lengkap, tetapi tetap diperkenankan seseorang untuk mengucapkan salam:
a. Assalaamu ‘alaikum
b. Assalaamu ‘alaikum warahmatullaah, atau
c. Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh (lengkap)
Semakin lengkap ucapan salam seseorang, maka semakin banyak pula keutamaan yang diraihnya. Imran bin Hushain RA menceritakan tentang seseorang yang mendatangi Rosulullah SAW dan mengucapkan salam "Assalaamu'alaikum". Beliau menjawab salam tersebut dan kemudian memberikan komentar "Sepuluh". Kemudian datang orang lain yang mengucapkan salam "Assalaamu'alaikum warohmatullah". Beliau menjawab kemudian memberi komentar "Duapuluh". Dan datanglah orang ketiga dan mengucapkan salam "Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh". Maka beliau menjawab lalu berkomentar "Tigapuluh". (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Demikian semakin lengkap ucapan salam seseorang akan semakin banyak pula keutamaan yang akan diperoleh.
Allah SWT berfirman:
وإذا حييتم بتحيية فحيوا بأحسن منها أو ردوها
"Jika kamu diberi salam hendaknya kamu menjawab dengan yang lebih baik (sempurna) atau menjawab semisalnya".
B. Etika Salam
Salam adalah ucapan yang bermakna do’a bukan saja bagi yang menyapa tapi juga bagi yang disapa. Salam juga merupakan penghormatan, atau kata lainnya “tahiyyatul Islam”(penghormatan Islam). Jadi di saat seseorang mengucapkan salam, itu berarti dia mendo’akan juga sekaligus menghormati orang yang diajak bicara. Selanjutnya orang yang diajak bicara wajib menjawab dan membalas penghormatan tersebut. Rosullullah bersabda:
إذا سلم المسلم على المسلم فرد عليه صلت عليه الملائكة سبعين مرة
"Apabila seorang muslim memberi salam kepada muslim lainnya lalu ia menjawabnya, maka malaikat bersholawat atau mendo'akannya sebanyak tujuhpuluh kali".
Dalam kitab Risaalatul Mu’awanah dijelaskan bahwa di saat dua orang muslim berpapasan maka Allah akan menurunkan seratus kebaikan, sembilan puluh kebaikan diberikan kepada orang yang pertama kali mengucapkan salam. Sedangkan sisanya sepuluh diberikan kepada orang yang menjawab. Adapun sebagian dari etika salam adalah:
1. Salam diucapkan hanya untuk sesama muslim.
2. Yang paling utama adalah yang memulai salam.
3. Mengucapkan salam hukumnya sunah sedangkan menjawabnya hukumnya wajib.
4. Membalas salam diutamakan yang lebih baik, paling tidak harus sama.
5. Yang memulai salam lebih dulu adalah yang mudakepada yang lebih tua, yang sedikit kepada orang yang banyak, yang berjalan kepada yang duduk.
6. Memberi salam ketika masuk atau keluar rumah.
7. Jika akan bertamu hendaknya cukup memberi salam tiga kali dan jika tidak ada jawaban sebaiknya kembali.
8. Disunahkan mengeraskan suara ketika memberi salam.
9. Disunahkan mengucapkan salam ketika bubar dari majlis.
C. Situasi Yang Dimakhruhkan Memberi Salam
1. Memberi salam kepada orang yang sedang buang air.
2. Salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk.
3. Salam kepada orang yang sedang adzan, iqomah dan sholat.
4. Salam kepada seseorang yang sedang makan dan makanannya masih berada di dalam mulut.
5. Salam ketika khutbah jum'at karena para jamaah wajib mendengarkan khutbah.
6. Salam kepada orang yang sedang membaca Al-Qur'an.
7. Salam hanya dengan mengatakan "'Alaikassalaam".
8. Salam kepada orang yang sedang membaca talbiah ketika berihrom.
9. Menentukan salam kepada seseorang atau perkumpulan tertentu, karena dapat menimbulkan buruk sangka.
10. Salam dengan hanya menggunakan isyarat, kecuali jika ada uzur.
D. Hukum Salam Sesudah Berbicara
Hadits "la kalaama qoblaa-salam" diriwayatkan dari Jabir oleh Tirmidzi dengan redaksi "assalamu qoblal kalam" (salam diucapkan sebelum berbicara). Tirmidzi memberi hukum hadits ini mungkar. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Ya'la dalam musnadnya dengan tambahan redaksi "janganlah kamu mengajak seseorang untuk menikmati makanan sebelum ia mengucapkan salam". Sedangkan Dar Qutni, Dzahabi dan Ibnu Jauzi mengatakan bahwa hadits terseebut maudhu' atau palsu, ciptaan dari Isamil bin Abi Ziad al-Syami. Menurut Ibnu Hajar al-Asqolani, makna dari hadits tersebut diperkuat oleh beberapa riwayat lainnya, seperti riwayat yang mengatakan Rosulullah melarang berbicara atau mulai makan sebelum bersalam. Ada juga hadits dengan riwayat Ibn Adiy dengan redaksi " assalamu qoblas-sual"(hendaknya bersalam sebelum bertanya). Menurut IIbnu Qoyyim hadits ini riwayatnya lebih kuat( lihat Faidlul Qodir, Munawi 4/149). Meskipun hadits tersebut tidak kuat, tetapi melihat makna dan beberapa riiwayat lain yang menganjurkan salam ketika memulai pertemuan atau pembicaraan karena itu merupakan adab Islami. Imam Nawawi mengatakan hukum menjawab salam bila salam ditujukan untuk satu orang adalah fardlu 'ain, dan fardlu kifayah bila ditujukan untuuk halayak atau jamaah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Salam adalah ucapan yang bermakna do’a bukan saja bagi yang menyapa tapi juga bagi yang disapa. Salam juga merupakan penghormatan, memberi alam hukumnya sunnah sedangkan menjawbnya hukumnya wajib.tetapi ada juga waktu yang dimakhruhkan memberi salam. Hukum salam sesudah bicara terdapat perbedaan pendapat terhadap hadits yang berbunyi " laa kalaama qoblassalam". Ada yang mengatakan tidak wajib menjawab salam karena sudah lewat waktunya. Sedangkan Dar Qutni, Dzahabi dan Ibnu Jauzi mengatakan bahwa hadits terseebut maudhu' atau palsu, ciptaan dari Isamil bin Abi Ziad al-Syami. Menurut Ibnu Hajar al-Asqolani, makna dari hadits tersebut diperkuat oleh beberapa riwayat lainnya
Daftar Pustaka
Bahreisiy Salem. Tarjamah Riadhus Shalihin 2. 1987. PT. Alma'arif.Bandung. cet ke-10
[etika salam dan mushOfahah] http://www.duriyat.or.id/artikel/etika.htm
http:aqidahislam.wordpress.com/2007/01/04/tebarkan salam
Nawawi Muhammad ibn Umar. Qomi'uttuhyan. Darul ilmi. Surabaya
http://suryaningsih.wordpress.com/2007/01/11/etika-memberi-salam

0 komentar:

Posting Komentar