rss
twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Pages

Halaqoh Misi Diknas

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembahasan Pendidikan Nasional tidak terlepas dari pendidikan itu sendiri. Pada abad XX ilmu pendidikan sudah merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Demikian pula pendidikan nasional sudah merupakan ilmu yang sudah berdiri sendiri. Keduanya telah mempunyai objek, metode dan sistematika. Ilmu pendidikan berobjek anak didik, sedang pendidikan nasional berobjek pada pendidikan suatu negara atau bangsa.
Dalam hal ini tidak berarti keduanya lepas, tapi keduanya saling berhubungan. Hanya bedanya ada yang khusus, artinya hanya untuk suatu negara atau bangsa.
Pembahasan pendidikan nasional perlu dilengkapi sejarah tentang undang-undang pendidikan yang pernah berlaku di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 2 April 1950 No. 4 th 1950 jo No. 12 tahun 1954, berlakulah UU Pokok Pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI. Pada th.1966 berdasarkan ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan merubah Bab XII Pasal 20 ayat 1 UU Pendidikan No. 4 Th. 1950 jo No. 12 th. 1954 yang berbunyi : “ Dalam Sekolah-sekolah Negeri diajarkan agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut”. Perubahannya berbunyi “Pendidikan Agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas-universitas Negeri”.
Sedang pada Bab III Pasal 4 yang berbunyi” Pendidikan dan Pengajaran berdasar asas-asas yang termaktub dalam Pendidikan UUD Negara Republik Indonesia dan atas Kebudayaan Kebangsaan Indonesia”. Diubah menjadi “Dasar Pendidikan adalah Filsafat Negara Pancasila”.
“Tujuan Pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati, berdasar ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan dan isi UUD 1945”.
Pada tahun 1961 dikeluarkan UU Pendidikan Tinggi No.22 yang terkenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat.
Pada tahun 1989 dikeluarkan UU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri dari xx Bab dan 59 pasal dengan Peraturan Pemerintah tahun 1990 No. 27,28,29 dan 30. UU inlah yang berlaku. Pendahuluan ini membahas masalah pendidikan Nasional, dasar dan tujuan pedidikan, peserta didik, pendidik dan jalur pendidikan.
B. Rumusan Masalah
a. apakah pengertian pendidikan?
b. apakah pengertian pendidikan nasional?
c. apakah tujuan pendidikan nasional?
d. apakah visi dan misi pedidikan nasional?
C. Tujuan Masalah
a. mengetahui arti pendidikan
b.mengetahui pengertian dari pendidikan nasional
c. mengetahui dan tujuan pendidikan nasional
d. mengetahui visi dan misi pendidikan nasional

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan
Secara teoritis pengertian pendidikan banyak sekali para ahli mengemukakan akan pendapat-pendapatnya. Pada prinsipnya tidak berbeda, hanya yang satu lebih luas dari yang lain.
S. Brojonegoro mengemukakan: “ Pendidikan adalah tuntunan kepada pertumbuhan manusia mulai lahir sampai tercapainya kedewasaan, dalam arti rohaniah dan jasmaniah”. (1966;2)
Langeveld mengemukakan yang dikutip oleh Ny Sutari Imam Bernadib: “Pemberian bimbingan dan bantuan rohani yang masih memerlukan”.
UU No. 2 tahun 1989 Bab 1, Pasal 1 ayat 1 berbunyi: “Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pegajaran, dan atau latihan bagi perannya di masa yang akan datang”. Masih banyak lagi pendapat-pendapat tentang pendidikan.
Dari ketiga pedapat tersebut perlu adanya penjelasan. Sebab pendidikan tidak hanya dilaksanakan mulai lahir. Bagi orang-orang pada umumnya akan membantah bahwa it tidak benar . tetapi mereka secara tidak menyadari telah melakukannya. Misalnya; bagi kebanyakan ibu-ibu pada umumnya baik untuk orang Jawa, Sunda, Sumatera, bila mereka mengandung merupakan pantangan bicara yang kotor, berbuat yang dapat menyebabkan dalam kelahiran menjadi sulit, menyumbat lubang, membunuh binatang dan lain-lain.
Contoh-contoh tersebut satu bukti, bahwa pendidikan berlangsung sebelum lahir. Jadi dapat disimpulkan bahwa pedidikan adalah usaha atau tuntunan pertumbuhan manusia sejak sebelum lahir sampai dewasa, baik itu dalam bidang jasmani maupun rohani. Setelah dewasa tidak berarti pendidikan itu berhenti melainkan masih berlangsung sampai mati. Hal ini senada dengan apa yang terdapat pada GBHN yang bunyinya sebagai berikut: “Pendidikan pada hakikatnya usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”.
B. Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah, berlangsung sejak sebelum lahir sampai mati, sesuai dengan dasar, tujuan serta norma-norma yang berlaku pada bangsa atau negara itu.
Pendidikan Nasioanal adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman, dan untuk mewujudkan cita-cita ini diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
Bentuk, sistem, jenis dan lain-lain serta pelaksanaan diatur dengan undang-undang. Sebelum tertuang dalam undang-undang pada umumnya para ahli telah membuat suatu konsep yang akhirnya disahkan oleh pemerintah. Konsep-konsep tadi tidak akan terlepas dari tinjauan pendidikan yang ada sebelumnya, baik pendidikan di negara sendiri maupun pendidikan negara lain yang sejalan dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan negara tersebut.
C. Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa, melalui pendidikan bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 disebutkan: “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
D. Visi dan Misi Pendidikan Nasional
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan yang dituangkan pada bagian “Penjelasan” atas UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi:
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Membantu dan mengfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidkan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.
Ada juga sumber lain yang mengatakan bahwasannya Pendidikan Nasional mempunyai misi:
· Mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
· Mewujudkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kretaif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
· Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan, dan mantapnya persaudaraan antarumat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
· Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka memberdayakan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasla dan UUD negara Republik Idonesia tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Banyak sekali kritik yang mengarah kepada sistem Pendidikan Nasional yang dinilai mulai kehilangan rohnya.
Pendidikan Nasioanal mempunyai visi dan misi yang mengandung makna agar pendidikan nasioanal dapat berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Prof.Dr KH Ahmad Mudhor menyatakan misi diknas adalah membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

DAFTAR PUSTAKA
Drs. Soeparman, 1995, Pendidikan Nasional, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc. Ed., Membenahi Pendidikan Nasional, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Ichsan, Posted on Jumat, 7 November 2008
Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc. Ed.,Standarisasi Pendidikan Nasional, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2006




0 komentar:

Posting Komentar