rss
twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Pages

Halaqoh Kriminalitas

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan yang begitu pesat akhir-akhir ini, membuat kehidupan semakin mengasyikkan, penuh harapan, memuat sejuta janji, dan sekaligus tantangan. Antuisme terhadap perkembangan dan kemajuan bukan hanya mewarnai kehidupan manusia dewasa ini. Tapi sudah merupakan kewajaran, sehingga hampir boleh dikatakan bahwa umat manusia di seluruh penjuru dunia merasa tidak bisa hanya berpangku tangan menjadi penonton dan menunggu hasil untuk mendapatkan cipratan perkembangan dan kemajuan. Perkembangan yang begitu dasyat ini merupakan hasil karya manusia sendiri selama berabad-abad dalam arti bahwa terjadinya perkembangan dan kemajuan yang semakin laju ini bukanlah tanpa sejarah. Kerja kerasnya manusialah yang menghasilkan terobosan sistem kehidupan baru yang mengharuskan untuk selalu berlomba-lomba untuk menciptakan yang lebih dari yang lain.

Namun, keadaan demikian tidak selalu membawa dampak yang serba enak dan menentramkan. Hingar bingarnya kehidupan semakin terasa menjadi tantangan kalau bukan kegaduhan.
Akibat yang nyata adalah manusia dewasa ini, baik secara individu maupun sebagai manusia secara keseluruhan, ditantang untuk menentukan tempatnya di dalam gerak maju kehidupan yang semakin laju tidak mengenal henti apalagi mundur.
Pertanyaan kemudian adalah, siapkah manusia dalam menghadapi kemajuan zaman ini ?. Bagi mereka yang secara moril spirituil, serta fisikal telah siap, maka mereka relatif akan mampu mengikuti arus, serta akan menjadikan kemajuan itu sebagai motivasi hidup untuk menggapai cita-citanya

Sepintas bisa dilihat untuk menghadapi semua itu perlu adanya keseimbangan antara jiwa dan akal pikiran, sehingga informasi yang masuk dapat tersaring sebelum adanya aplikasi dari orang tersebut. Penulis pikir gambaran diatas tidak terlalu jauh untuk dijadikan landasan masalah sebagai batu loncatan untuk menuju tema yang sebenarnya, yaitu "Kriminalitas sebuah Realitas Sosial" Secara bahasa, kriminalitas berasal dari kata crime yang artinya kejahatan. Sehingga criminal bisa diartikan sebagai orang yang berbuat kejahatan. Dari aspek historis kriminalitas ialah, jika seorang melanggar peraturan atau undang-undang pidana dan ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Dalam hal ini,
jika seorang tidak dijatuhi hukuman, berarti orang tersebut belum dianggap sebagai penjahat.

B. Rumusan Masalah
a. apakah definisi kriminal?
b. apakah factor-factor yang mendorong seseorang berbuat kriminal?
c. bagaimana cara penanggulangan kriminalitas?

C. Tujuan Masalah
a. mengetahui definisi kriminal b. mengetahui faktor-faktor yang mendorong seseorang berbuat kriminal
c. mengetahui cara penanggulangan kriminalitas?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kriminal
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana. Hal yang sama pernah dilakukan pula oleh para ahli suchen die yuristen eine definition zu ihrem begriffe von recht”. (L.j Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum,Pradnya Paramita,Jakarta,m).Berikut pengertian kejahatan dipandang dalam berbagai segi
Secara yuridis, kejahatan berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana,yang diatur dalam hokum pidana Dari segi kriminologi setiap tindakan atau perbuatan tertentu yang tindakan disetujui oleh masyarakat diartikan sebagai hokum dalam mencari arti hokum sebagaimana dikemukakan oleh Immanuel Kant : “noch kejahatan. Ini berarti setiap kejahatan tidak harus dirumuskan terlebih dahulu dalam suatu peraturan hokum pidana. Jadi setiap perbuatan yang anti social,merugikan serta menjengkelkan masyarakat,secara kriminologi dapat dikatakan sebagai kejahatan Arti kejahatan dilihat dengan kaca mata hokum, mungkin adalah yang paling mudah dirumuskan secara tegas dan konvensional. Menurut hokum kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hokum; tegasnya perbuatan yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam kaidah hokum,dan tidak memenuhi atau melawan perintah-perintah yang telah ditetapakan dalam kaidah hokum yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan bertempat tinggal.(Soedjono. D,S.H.,ilmu Jiwa Kejahatan,Amalan, Ilmu Jiwa Dalam Studi Kejahatan,Karya Nusantara,Bandung,1977,hal 15) Dari segi apa pun dibicarakan suatu kejahatan,perlu diketahui bahwa kejahatan bersifat relative. Dalam kaitan dengan sifat relatifnya kejahatan, G. Peter Hoefnagels menulis sebagai berikut : (Marvin E Wolfgang et. Al., The Sociology of Crime and Delinquency,Second Edition,Jhon Wiley,New York,1970,hlm.119.)We have seen that the concept of crime is highly relative in commen parlance. The use of term “crime” in respect of the same behavior differs from moment to moment(time), from group to group (place) and from context to (situation)Relatifnya kejahatan bergantung pada ruang,waktu,dan siapa yang menamakan sesuatu itu kejahatan. “Misdad is benoming”, kata Hoefnagels; yang berarti tingkah laku didefenisikan sebagai jahat oleh manusia-manusia yang tidak mengkualifikasikan diri sebagai penjahat.
Dalam konteks itu dapat dilakukan bahwa kejahatan adalah suatu konsepsi yang bersifat abstrak. Abstrak dalam arti ia tidak dapat diraba dan tidak dapat dilihat,kecuali akibatnya sajaKriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana Hampir setiap hari koran maupun telivisi memberitakan kasus-kasus kriminalitas yang menimpa masyarakat. Bentuknya beragam. Ada perampokan, pemerasan, perampasan, penjambretan, pembunuhan, perkosaan, pencopetan, penganiayaan, dan kata lain yang mengandung unsur pemaksaan, atau kekerasan terhadap fisik ataupun harta benda korban. Berikut ini salah satu contoh berita yang dikutip dari salah satu media di Surabaya. “Tembak Mati Polisi, Gasak Rp. 1,9 Miliar Perampokan di Bank Mandiri Capem Jl. Bukit Kota, Kota Pinang, Labuhan Batu. Bandit-bandit jalanan itu menembak dua polisi dan satu diantaranya kabur dengan membawa uang hasil rampokan. Polisi sulit mengetahui identitas pada perampok. Sebab mereka menutupi wajahnya dengan kain sebo ketika menjalankan aksinya. Aksi perampokan yang terjadi pukul 10.000 WIB pagi itu diawali dengan kedatangan sebuah Daihatsu Troper berplat BM. Begitu berhenti di parkiran, beberapa penumpang mobil itu berhamburan turun. Mereka langsung memberondongkan tembakan ke udara. “Empat orang menenteng senpi laras panjang dan dua senpi genggam,”ujar saksi mata di tempat kejadian. Setelah merobohkan Bripda Lauri, enam perampok masuk ke bank. Mereka menodong kasir lalu memaksanya untuk mengumpulkan uang yang ada di bank. Kasir yang ketakutan buru-buru mengambil semua uang seperti yang diminta perampok (JP, 26 Oktober 2004). Kengerian, ketakutan, keheranan, kebencian dan bahkan trauma psikologis barangkali yang menjadi kata-kata yang terungkap setelah melihat atau mengalami peristiwa tersebut Banyak sudut pandang yang digunakan untuk memberikan penjelasan fenomena tindakan kriminal yang ada.
B.Faktor-Faktor Pendorong Seseorang Berbuat Kriminal
Faktor apa yang menyebabkan tindakan kriminalitas tersebut?. Penyebab terjadinya kriminalitas - pencurian dan perampokan - dari aspek sosial - psikologi - adalah faktor endogen dan eksogen. Faktor endogen adalah dorongan yang terjadi dari dirinya sendiri, seperti sudah penulis singgung diatas bahwa kebenaran relatif itu relatif bisa menciptakan suatu sikap untuk mempertahankan pendapatnya - diri - atau egosentris dan fanatis yang berlebihan. Jika seorang tidak bijaksana dalan menanggapi masalah yang barang kali menyudutkan dirinya, maka kriminalitas itu bisa saja terjadi sebagai pelampiasan untuk menunjukan bahwa dialah yang benar. Sementara faktor eksogen adalah faktor yang tercipta dari luar dirinya, faktor inilah yang bisa dikatakan cukup kompleks dan bervariasi. Kesenjangan sosial, kesenjang ekonomi, ketidankadilan dsb, merupakan contoh penyebab terjadinya tindak kriminal yang berasal dari luar dirinya. Pengaruh sosial dari luar dirinya itu misalnya, ajakan teman, tekanan atau ancaman pihak lain, minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang yang membuat ia tidak sadar. Hawa nafsu yang sangat hebat dan kuat sehingga dapat menguasai segala fungsi hidup kejiwaan,Pengaruh ekonomi misalnya karena keadaan yang serba kekurangan dalam kebutuhan hidup, seperti halnya kemiskinan akan memaksa seseorang untuk berbuat jahat.Banyak ahli yang telah memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa orang melakukan tindakan kriminal:
a) Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles). Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental maupun fisiknya dalam kelompok
b) Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
c) Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
d) Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal. ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
e) Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain) .
Kiranya tidak ada satupun faktor tunggal yang menjadi penyebab dan penjelas semua bentuk kriminalitas yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya mencoba mengangkat dua teori yang mencoba menjelaskan mengapa seseorang berperilaku. Teori pertama yaitu dari Deutsch & Krauss, 1965) tentang level of aspiration. Teori ini menyatakan bahwa keinginan seseorang melakukan tindakan ditentukan oleh tingkat kesulitan dalam mencapai tujuan dan probabilitas subyektif pelaku apabila sukses dikurangi probabilitas subjektif kalau gagal. Teori ini dapat dirumuskan dalam persama seperti berikut:V = (Vsu X SPsu) – (Vf X SPf) Dimana: V = valensi = tingkat aspirasi seseorang su = succed = suksesf = failure = gagalSP = subjective probability Teori di atas, tampaknya cocok untuk menjelaskan perilaku kriminal yang telak direncanakan. Karena dalam rumus di atas peran subyektifitas penilaian sudah dipikirkan lebih dalam akankah seseorang melakukan tindakan kriminal atau tidak. Sedangkan perilaku yang tidak terencana dapat dijelaskan dengan persamaan yang diusulkan oleh kelompok gestalt tentang Life Space yang dirumuskan B=f(PE). Perilaku merupakan fungsi dari life-spacenya. Life space ini merupakan interaksi antara seseorang dengan lingkungannya. Mengapa model perilaku Gestalt digunakan untuk menjelaskan perilaku kriminal yang tidak berencana? Pertama, pandangan Gestalt sangat mengandalkan aspek kekinian. Kedua, interaski antara seseorang dengan lingkungan bisa berlangsung sesaat. Ketiga, interaksi tidak bisa dilacak secara partial.

C. Cara Penanganan Perilaku Kriminalitas
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.
a) Hukuman selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b) Penghilang model melalui tayangan media masa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c) Membatasi kesempatan seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.
d) Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa kriminalitas adalah suati tindakan yang tidak terpuji, yang akibatnya dapat merugikan diri sendiri, orang lain serta akan melahirkan kejahatan baru. Hal itu disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor endogen yang muncul dari sikap egonya diri sendiri, dan faktor eksogen yang muncul dari luar dirinya semua itru bisa terjadi dari pengaruh kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, ketidakadilan. Adapun cara-cara penanggulanganya dengan cara perbaikan sistem peradilan yang ada di negara kita, pelayanan yang cepat, murah dan sederhana serta peningkatan penyuluhan dan upaya pencegahan yang bersifat kontinuitas.


Daftar Pustaka

Soekanto Soerjono” sosiolog suatu pengantar”, Jakarta, Raja Grafindo Persada1990
Drs.H.Baharuddin “Psikologi Pendidikan”, Jakarta,Ar-Ruzz Media, cet-1 2007

0 komentar:

Posting Komentar